Sabtu, 09 Agustus 2008

Faktor Eksternal Menghambat

[JAKARTA] Perempuan Indonesia sebetulnya memiliki kapabilitas untuk berkiprah ke dunia politik dengan menjadi anggota legislatif. Namun, langkah tersebut dihambat sejumlah faktor eksternal, seperti budaya maskulin dalam partai politik, dana, dan keluarga. Kondisi tersebut menyulitkan parpol memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Demikian rangkuman pendapat caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Dita Indah Sari, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Marrisa Haque, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, aktivis perempuan Sarah Leri Mboeik, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto, dan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Suprayogo, yang dihimpun SP, Sabtu (9/8)

Menurut Dita, secara internal perempuan telah siap terjun ke arena politik. Sayangnya, kesiapan itu dihambat oleh faktor eksternal, yakni minimnya ruang yang diberikan parpol dan keluarga yang menghambat. "Banyak sarjana perempuan yang kapabel di bidang politik. Tetapi, langkah mereka dihambat parpol atau keluarga," katanya.

Sedangkan, Marissa melihat masalah finansial masih menjadi faktor penghambat. "Sudah saatnya perempuan menjadi agen perubahan. Perempuan harus menunjukkan tidak berpolitik, seperti kaum laki-laki yang melakukan korupsi, manipulasi, dan praktik ijazah palsu, untuk menjadi anggota legislatif. Perempuan harus membawa masyarakat menjauh dari jurang kehancuran," katanya.

Senada dengannya, Masruchah menyatakan parpol belum mendorong kader perempuan berkiprah di lembaga legislatif, karena memang tidak ada pengkaderan yang baik dari tingkat desa hingga nasional. Akhirnya, parpol mencari caleg dari luar untuk memenuhi kuota perempuan.

Sarah Mboeik menyatakan kaum perempuan masih merasa berpolitik adalah dunia yang kasar dan menyeramkan, sehingga alergi menjalaninya. "Mekanisme parpol yang sensitif terhadap gender membuat perempuan sulit bergiat dalam politik," katanya.

Secara terpisah, Wakil Direktur Demos Indonesia Anton Pradjasto menyatakan belum terpenuhinya kuota perempuan merupakan kegagalan parpol melakukan pendidikan politik. "Jangankan pendidikan politik kepada perempuan, kepada masyarakat pun masih minim. Kuota itu hanya langkah awal menuju struktur politik yang proporsional," katanya.

Sedangkan, Imam Suprayogo mengatakan kesulitan parpol merekrut perempuan terjadi karena lembaga politik dianggap masih "nakal" dan tidak mewakili konstituen. "Makanya banyak perempuan yang hebat enggan ke lembaga ini, kecuali mereka yang menjadikan legislatif sebagai ladang pekerjaan mencari nafkah semata," ujarnya.

Tak Serius

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak serius mendorong partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal itu tercermin dari penerbitan Peraturan KPU 18/2008 yang tidak mewajibkan parpol memenuhi kuota tersebut.

Menurut Masruchah, terbitnya Peraturan KPU 18/2008 menunjukkan KPU secara kelembagaan tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat UU Pemilu Legislatif.

Sesuai pemantauan KPI, lanjutnya, salah satu dalih KPU menerbitkan peraturan tersebut adalah di daerah-daerah tertentu di Indonesia masih ada larangan atau tabu memajukan perempuan menjadi caleg.

Pendapat senada disampaikan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Menurutnya, pemberian kuota 30 persen caleg perempuan masih setengah hati, sehingga tidak ada sanksi yang tegas apabila parpol tidak memenuhinya.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Sri Nuryanti menyatakan pihaknya tetap tidak akan memberikan sanksi lebih keras yang melampaui ketentuan UU 10/2008. [128/ASR/HDS/070]

Sumber: suara pembaruan

Tidak ada komentar: